Kalimas Ramadhan

Senin, 24 Juni 2013

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ketahanan Nasional di bidang politik

BAB I
PENDAHULUAN
    Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain.
BAB II
PERMASALAHAN

    Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap berdiri sebagai satu bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa Negara Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan ganguan dari manapun datangnya. Dalam rangka menjamin ekstensi bangsa dan Negara dimasa kini dan dimasa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia adalah Negara yang memiliki UUD1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolute atau tidak tak terbatas.Kedautan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan penyelenggaraan kekeuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tinggi Negara dan tata kelembagaan Negara.
Dalam makalah ini akan dibahas berbagai masalah sebagai berikut :
  • Pengertian ketahanan Nasional !
  • Bagaimana Ketahanan Nasional di bidang Politik ?
  • Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi Ketahanan Nasional dibidang politik?
  • Pengaruh kehidupan politik yang berjiwa dan bersemangat demokrasi pancasila terhadap ketahanan nasional dibidang politik.
BAB III
PEMBAHASAN
  • Pengertian Ketahanan Nasional
Sebelum membahas ketahanan nasional di bidang politik, sebaiknya kita membahas Ketahanan Nasional secara umum baik sebagai konsepsik maupun strategi. Sebagai konsepsi, Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekeuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan intregitas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara  serta perjuangan menegejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Ketahanan Nasional pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan kemakmuran serta pertahanan dan keamanan dalam kehidupan Nasional. Untuk deapat mencapai tujuan Nasionalnya,suatu bangsa harus mempunyai kekuatan, kemampuan, daya tahan dan keuletan. Dengan demikian jelaslah bahwa Ketahanan Nasional harus diwujudkan dengan mempergunakan baik pendekatan kesejahteraan (prospeety appoarch) maupun pendekatan keamanan (security appoarch).
Ketahanan Nasional dapat juga di pandang sebagai suatu suatu strategi.  Ketahanan Nasional sebagai strategi berpokok pangkal pada masalah kelangsungan hidup (survival) dari sesuatu bangsa. Masalah survival ini juga menjadi masalah Negara-negara berkembang lainnya selain In donesia, bahkan juga masalah dari Negara-negara maju. Tidak salah apabila dikatakan bahwa masala survival merupakan masalah utama bagi semua bangsa. Penentuan strategi yang paling tepat untuk mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dan Negara di pengaruhi oleh macam atau jenis bahaya dan ancaman yang dihadapi serta situasi dan kondisi bangsa dan Negara yang bersangkutan.
  • Ketahanan Nasional di Bidang Politik
Seperti yang diuraikan diatas, dapat dirumuskan pengertian ketahanan Nasional dibidang politik adalah kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kehidupan politik Bangsa dan Negara.
Cara mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik dalam negeri : Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat. Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik. Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.
Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional. Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan. Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik. Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yairu Politik dalam negeri dan Politik luar negeri.
Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirsi, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem. Unsur-¬unsurnya terdiri dari struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik, dan partisipasi politik. Struktur Politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepantingan nasional dalam pergaulan antarbangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  • Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketahanan Nasional di Bidang Politik
Telah dikemukakan bahwa Ketahanan Nasional dibidang politik terkait pada dan terhubung dengan ketahanan-ketahanan dibidang lain, misalnya ideology, ekonomi dan sebagainya. Dengan kata lain ketahanan Nasional dibidang Politik terpengaruh oleh ketahanan-ketahanan dibidang-bidang lain. Lain daripada itu masih terdapat beberapa faktor penting yang menentukan tingkat Ketahanan Nasional dibidang politik, yaitu :
1)      Adanya ideologi Nasional yang dapat mewujudkan suatru realitas politik dan memiliki fleksibilitas yang dapat menyesuaikan dan mengisi kebutuhan dan tuntunan zaman.
2)      Adanya pimpinan Nasional yang kuat, berwibawa disamping mengerti dan mampu mengisi aspirasi dan cita-cita rakyat.
3)      Adanya pemerintah yang bersih, efesien dan efektif, mampu menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis dan menyelenggarakan pembangunan dalam peningkatan taraf hidup rakyat.
4)      Adanya masyarakat yang mempunyai kesadaran politik, disiplin nasional dan dinamika sosial yang tinggi sehingga tumbuh motivasi dan aktivitas konstruktif yang membangkitkan partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Dengan memahami faktor-faktor tersebut dapat dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan ketahanan Nasional dibidang politik dengan menciptakan dan pemeliharaan faktor-faktor tersebut.
  • Pengaruh Kehidupan Politik yang Berjiwa dan Bersemangat Demokrasi Pancasila Terhadap Ketahanan Nasional di Bidang Politik.
Beberapa hal yang memperjelas pengaruh demokrasi Pancasila terhadap Ketahanan Nasional dui bidang politik antara lainnya adalah :
a)      Kemantapan Infra Struktur Politik
Dengan berhasilnya penyerdehanaan kepartaian dimana telah dapat dikelompokkan kekuatan-kekuatan sosial politik ke dalam dua Partai Politik dan satu Golongan Karya dapatlah dicegah terpecah belahnya bangsa Indonesia baik secara mental ideologis maupun secara fisik ke dalam berbagai macam golongan. Undang-undang nomor 3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya telah memantapkan pengelompokkan tersebut dan mengakhiri system banyak partai di Indonesia, suatu keadaan yang belum pernah dicapai Indonesia pada masa-masa sebelumnya. Hal yang sama juga berlaku terhadap organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan komponen penting dari infra struktur politik kita. Menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, Organisasi kemasyarakatan berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Dikaitkan dengan Persatuan Indonesia, demokrasi Pancasila menghendaki integrasi bangsa dan tumpah darah Indonesia, disamping juga menuntut identitas Nasional, kepribadian Nasional dan stabilitas Nasional. Integritas Nasional dan stabilitas nasional merupakan syarat bagi terwujudnya kekuatan bangsa yang pada gilirannya dapat dibina kea rah terciptanya Ketahanan Nasional.
b)     Kemantapan Supra Struktur Politik
Dengan supra struktur politik, yang terdiri dari lembaga-lembaga konstitusional, yaitu lembaga Tertinggi Negara akan tercipta stabbilitas atau kemantapan karena supra struktur politik tersebut didukung oleh infra struktur politik yang mantap pula. Rakyat, baik secara berkelompok yang selanjutnya merupakan kekuatan sosial politik, maupun secara individual dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Dengan demikian berarti bahwa system politik dan juga mekanisme Pemerintah dapat memenuhi fungsinya, yaitu:
-          Mempertahankan pola, dalam arti dapat mempertahankan tata cara, kebiasaan-kebiasaan, norma-norma dan prosedur-prosedur yang berlaku.
-          Menyelesaikan ketegangan, dalam arti dapat mendamaikan perselisihan, konflik danperbedaan pendapat yang selalu timbul dalam masyarakat dengan cara dan prosedur yang sedapat-dapatnya memuaskan semua pihak.
-          Menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan, dalam arti memiliki kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi baik di dalam masyarakat itu sendiri maupun di luar negri.
-          Mampu mencapai tujuan Nasional, dalam arti mengkristalisir keinginan-keinginan anggota masyarakat menjadi satu tujuan Nasional yang harus dicapai dan penentuan cara-cara pencapaian tujuan.
-          Mengintregasikan, dalam arti mampu menjamin keutuhan seluiruh system sosial itu sendiri.
c)      Pimpinan Nasional yang Kuat dan Berwibawa
Bentuk organisasi pemerintahan pusat yang Presidensial dimaksudkan untuk memperoleh pimpinan pemerintahan sekaligus pimpinan Nasional yang kuat dan berwibawa yang memberikan bimbingan yang dinamis kepada masyarakat. Pimpinan Nasional yang kuat dan berwibawa ini sangat diperlukan untuk desintegratif dan destruktif ke arah yang intregatif dan konstruktif atas dasar dan menurut jiwa dan semangat demokrasi pancasila. Seringkali terjadi pergolakan hebat yang melanda masyarakat Indonesia, yang di satu pihak menghadapi situasi serba kurang dan dilain pihak mengalami kebingungan mengenai identitas dan kebudayaan sendiri.
d)     Pemerintah yang Bersih, Efektif dan Efesien
Pemerintah yang demikian mampu menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis, mampu meningkatkan taraf hidup rakyat, dan mampu melaksanakan politik luar negri yang bebas dan aktif yang menunjang kepentingan Nasional dan yang memberikan sumbangan bagi ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Demokrasi pancasila yang pelaksanaanya dibidang Supra struktur politik (lembaga-lembaga konstitusional) berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan efesien tersebut. Hal ini disebabkan karena :
  • Adanya kontrol dari DPR terhadap pemerintah, baik control eksekutif, control perpajakan maupun control keuangan.
  • Adanya kesatuan antara pimpinan bangsa Negara, pimpinan pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi ABRI, yang mana dapat menjamin pemerintahan yang efektif dan efesien dalam arti kuat dan mampu bertindak dengan cepat dan tepat.
e)      Kesadaran Politik, Disiplin Nasional dan Dinamika Sosial
Kesadaran politik dan disiplin Nasional diperlukan agar tercipta dinamika sosial yang positif, konstruktif dan akomodatif. Menyampaikan pendapat, melakukan control dan penggunaan hak-hak politik lainnya harus dilandasi kesadaran politik dan disiplin Nasional agar tidak menimbulkan kegelisahan, ketegangan, kegoncangan dan sebagainya yang dalam keadaan ekstrim dapat berkembang menjadi pergolakan sosial yang jelas mengganggu Ketahanan Nasional pada umumnya dan dibidang politik pada khususnya.  Dalam demokrasi pancasila kebebasan harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Dengan melaksanakan demokrasi Pancasila dan dengan menyusun supra struktur politik yang sesuai dengan jiwa dan semangat demokrasi Pancasila, dapat ditingkatkan kesadaran politik, disiplin Nasional dan dinamika sosial masyarakat.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

  • Kesimpulan
Ketahanan Nasional yang dapat dipandang sebagai konsepsi dan strategi meliputi aspek-aspek kemasyarakatan dari kehidupan Nasional kita yaitu ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Salah satu ketahanan Nasional ialah ketahanan Nasional di bidang politik yaitu kondisi dinamika ketahanan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung dan tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan Negara Republik Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang 1945.
Dalam rangka ketahanan Nasional di bidang politik, maka system politik tersebut harus mampu memenuhu fungsi-fungsi yaitu : mempertahankan pola, mengatur dan menyelesaikan pertentangan-pertentangan, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, mampu mencapai tujuan, mampu mengadakan integrasi.
  • Saran
Menerapkan ketahanan nasional memang tidak mudah. Perlu adanya usaha dan kerja keras yang melibatkan seluruh warga indonesia agar negara dapat damai dan sejahtera. Sebagai seorang pemuda dan pemudi harusnya kita dapat mempertahankan ketahanan bangsa kita.hal-hal yang dapat kita lakukan antara lain:
-          Mengerti dan faham akan negara kita sendiri,baik sejarah maupun norma serta undang-undang dan peraturan yang ada
-          Melakukan hal-hal positif yang membuat bangsa kita lebih hebat.misalnya dengan prestasi diluar negeri sehingga bangsa lain melihat kita sebagai bangsa yang sangat dibutuhkan oleh bangsa lain.terutama dalam Iptek.
-          Bersatu padu dalam menjaga persatuan tanpa membedakan ras,suku dan agama
-          Menjadikan bangsa kita ini menjadi suatu keluarga.yaitu dimana anggota yang keluarga yang satu terancam maka anggota keluarga yang lain ikut membantu pertahanan anggota keluarga yang terancam tersebut.
-          Tidak mudah terprovokasi oleh provokator
-          Bersifat dan berjiwa pancasialis serta mengikuti ajaran-ajaran yang ada di dalam pancasila dari sila pertama sampai sila kelima
DAFTAR PUSTAKA

Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2007
Prof. Drs. S. Pamudji, MPA (1985),  Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional, Suatu Analisa di Bidang politik dan pemerintahan, Penerbit Pt. Bina Aksara Jakarta.

Jumat, 19 April 2013

Hak Asasi Manusia (HAM) dan WAWASAN NUSANTARA

Hak Asasi Manusia (HAM)

Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:

a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

Organisasi Hak Asasi Manusia :

The Institute for Migrant Rights
Better World Links on Human Rights Organizations
Amnesty International
Anti Slavery
ARTICLE 19
Justice For The World
Freedom House
Global Rights: Partners for Justice
International Helsinki Federation for Human Rights
Forum 18 News Service pelayanan berita kebebasan beragama
Citizens Commission on Human Rights - didirikan oleh Gereja Scientology yang kontroversial
Memorial
The Carter Center
Human Rights Watch
Human Rights in Russia
UN High Commissioner for Human Rights
University of Minnesota Human Rights Library
International Freedom of Expression eXchange
Human Rights Campaign
Southern Poverty Law Center
Tolerance
Yayasan Montagnard
Olympic Watch: Hak Asasi Manusia di Tiongkok dan Beijing 2008
APRODEH (Peru)


Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia merupakan deklarasi yang diadopsi dari Resolusi Majelis Umum PBB (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris), menggariskan pandangan organisasi ini pada jaminan hak asasi manusia bagi semua orang. Eleanor Roosevelt menyebutnya sebagai "Magna Carta bagi seluruh umat manusia".

Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,

Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,
Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.


Contoh hak asasi manusia (HAM):

Hak untuk hidup.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.





        WAWASAN NUSANTARA


Wawasan Nusantara
1. Latar Belakang dan Pengertian
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Beberapa Pengertian Wawasan Nusantara.
• Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas

2. WAWASAN LANDASAN NASIONAL

     A.   PAHAM-PAHAM KEKUASAAN

      1. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara  dapat berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila menerapkan dalil-dalil :
• Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
• Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
• Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

2. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli . Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional
• Kekutan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutan hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis .
O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan akhirnya di rusia (tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau Elba )

3. Paham Jenderal Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari negaranya hingga ke rusia). Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staf umum tentara kekaisaran rusia . Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege Menurut Clausewit, perang adalah  Kelanjutan politik dengan cara lain . Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia (Kekaisaran Jerman).

4. Paham Fuerback dan Hegel .
Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan nenek moyang Liberalisme. Paham ini berpendapat bahwa :
• Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya terutama terukur dari emas, Sehingga memicu nafsu konolialisme negara barat dalam memcari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi columbus memcari daerah baru yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen berkeliling dunia.

5. Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan politik secara kekerasan . Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah: Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah . Sehingga bagi komunis / Leninisme
• Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di dunia.
O.K.I selama perang dingin USSR dan RRC berlomba – lomba mengeksport paham komunis ke seluruh dunia.

6. Paham Lucian W.Pye dan Sidney .
Dalam bukunya : political culture and Political Development, menjelaskan :
• Adanya peranan unsur-unsur subyektif dan psilogis dalam tatanan dinamikan kehidupan politik suatu bangsa, sehingga kemantapan suatu sistem politik dinamika hanya dapat dicapai bila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs.
• Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan sebagai politik, dengan demikian, maka dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata di tentukan kondisi-kondisi obyektiftapi juga harus menghayati subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

B. TEORI-TEORI GEOPOLITIK
Federich Ratzel
Berikut ini adalah isi dari teori geopolitik menurut Federich Ratzel:
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang maka semakin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).

Rudolf Kjellen
Pokok–pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 ke dalam teori ruangnya. Pokok–pokok teori Kjellen tersebut:
* Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
* Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah).
* Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas–batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.

Karl Haushofer
Pokok–pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “perang adalah bapak dari segala hal“ atau dengan kata lain “perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara“. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah:
* Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
* Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut.
* Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
* Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
* Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
* Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.


 3. WAWASAN NASIONAL INDONESIA

A.   Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah :
• Makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya.
• Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk: mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan sesamanya.
• Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila.

    B.   Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu geografis merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.

Kondisi Obyektif Geografis Nusantara
Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan pulaupulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan negara lain.
• Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah :
* Yang menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari: Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi :
Dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan :
5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gununggunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
- Utara : 06o08o lintang utara – Selatan : 11o15olintang selatan
- Barat : 94o45obujur barat – Timur : 141o 05oderajad bujur timur Dengan jarak  Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
• Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3Tahun 1982. Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil).
UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional:
- Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah. Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.

C.   Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak). Sosio budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia, sejak awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang berbeda-beda pula. Disamping perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan secara khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus menampakkan perbedaanperbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horisontal.
Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah : Orang Jawa, orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan sebagainya.
Dari ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan :
• Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan Masyarakat agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban, kurang terbuka.
• Masyarakat Desa dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban Masyarakat Kota dengan sifat materialistik, individual dan patembayan. Kebudayaan adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat lahir dengan sertamerta mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut diterima secara emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya (meskipun sepele) dapat memicu antar golongan masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali dapat dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya. Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas : betapa heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat yang terdidik.
Dari tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
• Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupanbersama yang harmonis.
• Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan : ¾ Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. ¾ Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

D.  Pemikiran berdasarkan aspek kesejahteraan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah, demikian pula dengan sejarah Indonesia. Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah : Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.

4. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
  • WADAH
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
  • ISI WAWASAN NUSANTARA
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
* Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
* Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:

* Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
* Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
* Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
* Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
* Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
* Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
* Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
* Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
* Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

  • TATA LAKU WAWASAN NUSANTARA MENCAKUP DUA SEGI, BATINIAH DAN LAHIRIAH
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

 5. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.

6. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1.       Kepentingan yang sama
2.       Keadilan
3.       Kejujuran
4.       Solidaritas
5.       Kerja sama
6.       Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama
.
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar
1.       Arah pandang ke dalam
Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.       Arah pandang keluar
Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam  dunia serba berubah serta melaksanakan  ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati

7. Kedudukan Wawasan Nusantara
Fungsi :
1 . Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Kamis, 21 Maret 2013

CINTA TANAH AIR INDONESIAKU

CINTA TANAH AIR

Tanah airku tidak kulupakan
Kan terkenang selama hidupku
Biarpun saya pergi jauh
Tidak kan hilang dari kalbu
Tanah ku yang kucintai
Engkau kuhargai
Walaupun banyak negri kujalani
Yang masyhur permai dikata orang
Tetapi kampung dan rumahku
Di sanalah kurasa senang
Tanahku tak kulupakan
Engkau kubanggakan
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net

Tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan lirik lagu di atas, lirik lagu yang menyatakan cintanya terhadap negerinya sendiri.  Dimanapun kita berada, selalu teringat akan Tanah air tercinta. Meskipun mungkin di antara kita ada yang selalu berpergian jauh ke Negeri orang, pastilah kita tidak akan pernah lupa akan Negeri kita tercinta ini.


Cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Cinta tanah air yang dimiliki oleh bangsa Indonesia memang telah memudar. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus korupsi, buang sampah sembarangan menyebabkan kebanjiran, penebangan pohon secara liar, banyaknya pembajakan terhadap produk-produk tertentu hingga kasus bom yang baru-baru saja terjadi.

Sementara banyak orang yang berspekulasi tentang penyebab kejadian pemboman tersebut, sebenarnya yang menjadi akar permasalahannya adalah kurangnya partisipasi masyarakat atau punahnya rasa cinta tanah air. Kita sebut saja jika mereka memang mempunyai rasa cinta tanah air,maka mereka tidak akan melakukan aksi pemboman di negeri sendiri.Tidak ada keuntungan dari aksi pemboman ini, tragedi ini hanya mengakibatkan citra Indonesia semakin buruk di mata dunia, sehingga devisa negara berkurang, dapat mengakibatkan berkurangnya pemasukan kas negara yang berakibat banyak negara yang melarang warganya untuk mengunjungi Indonesia dan hilangnya rasa cinta tanah air kita.

Berkurangnya pemasukan kas negara mengakibatkan kondisi perekonomian semakin kacau,akan semakin banyak gelandangan di Indonesia,dan rakyat miskin akan semakin bertambah. Dan pada akhirnya rakyat jugalah yang menjadi korban akhir dari dampak pemboman ini. Mereka yang membom mereka juga yang akan merasakan akibatnya.
Jika saja mereka memang memiliki rasa cinta tanah air yang besar, sudah pasti mereka tidak akan melakukan pemboman di negeri sendiri,dan tidak juga melakukan pemboman di negeri lain. Hilangnya jati diri bangsa,kurangnya kepedulian terhadap sesama,kurangnya rasa cinta tanah air lah yang meyebabkan hal ini dapat terjadi. Cinta tanah air,berarti mencintai Indonesia apa adanya,kita adalah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan masing-masing,cintailah itu,banggalah menjadi sebuah bangsa yang memiliki kebudayaan yang unik dan cintailah negrimu. Apapun dan bagaimanapun ini adalah negeri kita Indonesia tempat kita bernapas,tempat kita berlindung maka dari itu cintailah Indonesiamu. Kita harus menghormati dan menghargai jasa-jasa yang membangkitkan bangsa Indonesia, dan tidak lupa memberikan semangat untuk bangsa Indonesia.


Tentu banyak contoh lainnya perilaku yang mencerminkan Rasa Cinta tanah air ini, maka sebelum kita menjelaskan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui Dasar Negara Indonesia yaitu “PANCASILA”.
Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.
Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas, kearah mana tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan dasar negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.
Di dalam pancasila terdapat 5 Fungsi Pokok Pancasila selain sebagai Dasar Negara. Yaitu diantaranya adalah
  • Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
  • Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
  • Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
  • Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
  • Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma . norma yang luhur. Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita hukum, cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan dll. Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi norma . dasar kita.
Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragam coraknya, maka harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar, maka sanksinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat. Norma yang terdapat di masyarakat terdapat 4 macam , yaitu : Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma Hukum . Dan setiap Norma memiliki sanksi yang berbeda-beda.

Tentunya Pancasila tidaklah lahir secara begitu saja, tetapi melalui proses yang begitu panjang. Nilai-nilai Pancasila di ambil dari tingkah laku kehidupan manusia masyarakat Indonesia, tidak meniru budaya Negara lain. Nilai-nilai pamcasila merupakan cirri khas kepribadian bangsa Indonesia, Karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu. Nilai-nilai Pancasila telah mencakup semua aspek yang di lakukan manusia khususnya bangsa Indonesia, mulai dari yang menyangkut dengan Ketuhanan,Rasa Kemanusiaan,Rasa Persatuan antar rakyat Indonesia, etc.

Jadi , tidak ada salahnya toh kalo kita sebagai penerus bangsa belajar untuk mencintai Negara Kita sendiri di jaman moderenisasi ini. Karena kebanyakan Anak Muda sekarang lebih memilih untuk bersikap ala Negara lain ketimbang mengaplikasikan budaya Negara sendiri.

Mencintai Negeri kita sendiri bukan hanya tau akan Sejarah Lahirnya Tanah Air saja tapi banayk contoh lain lagi sikap yang mesti kita lestarikan , misalnya lebih banyak memakai produk buatan dalam negeri daripada Luar Negeri, Melestarikan Nilai-nilai budaya Indonesia seperti : “belajar tarian daerah, belajar alat music daerah, bertingakah/bersikap sopan, santun, ramah terhadap sesama warga, karena sikap seperti itulah yang mencirikan perilaku masyarakat Indonesia yang ramah dan sopan.

Dan ingat juga kita ini bangsa indonesia yang bersatu jangan gara-gara sebuat kelompok atau sebuah club bisa memecahkannya cuma gara-gara hal sepeleh ,haruslah kita saling menghargai dan menghormati kesesama manusia agar semua damai dan berjalan lancar.

Junjung tinggi nama INDONESIA di seluruh dunia agar mereka tahu siapa kita yang SEBENARNYA ,bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. JAYALAH negaraku INDONESIA.